Bab 11 Pengelolaan Zakat, Haji, dan Wakaf
- Zakat secara bahasa berarti berkah, bersih, berkembang, dan baik. Zakat secara istilah yaitu mengeluarkan harta yang dimiliki kepada yang berhak berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat untuk menyucikan harta tersebut.
- Zakat terdiri atas dua macam, yaitu zakat fitri (nafs) dan zakat mal (harta).
- Zakat fitri adalah mengeluarkan makanan yang mengenyangkan (makanan pokok yang berlaku) sebanyak satu sa’ pada akhir bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri jika ada kelebihan bahan makanan pada saat itu dengan syarat dan ketentuan tertentu.
- Besarnya zakat fitri adalah satu sa’ atau seberat 2,176 gram atau 2,2 kg makanan pokok.
- Zakat mal yaitu mengeluarkan harta/kekayaan jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Berdasarkan sabda Rasulullah barang yang wajib dizakati adalah emas/perak, tanaman/buah-buahan, binatang ternak, harta perdagangan, harta barang tambang, dan harta temuan.
- Haji menurut bahasa berarti menyengaja atau bersungguh-sungguh. Menurut istilah, haji artinya menyengaja menuju Baitullah atau Kakbah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah pada waktu tertentu dan dilakukan secara tertib.
- Kita harus memperhatikan ketentuan rukun, wajib, dan sunahnya. Ketiga ketentuan ini memiliki arti yang berlainan.
- Rukun haji artinya segala sesuatu yang menjadi syarat sah ibadah haji seseorang. Jika salah satu rukun ditinggalkan, ibadah haji menjadi tidak sah. Rukun haji tidak dapat digantikan oleh dam (denda).
- Pengertian wajib haji yaitu sesuatu yang menjadikan syarat sahnya ibadah haji dan jika ditinggalkan karena sesuatu hal, dapat diganti dengan membayar dam (denda). Dengan demikian, perbedaan antara rukun dan wajib yaitu berlakunya dam sebagai ”tebusan” pelanggaran.
- Wakaf secara bahasa berarti menahan, diam, atau berhenti. Pengertian wakaf secara istilah, yaitu menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan menggunakan manfaat dari harta tersebut untuk kebaikan.
- Praktik wakaf telah berlangsung sejak zaman Rasulullah. Wakaf pertama dalam sejarah Islam adalah masjid Quba’ dekat Kota Madinah yang didirikan oleh Rasulullah pada 622 M.
No comments:
Post a Comment